Wednesday 4 January 2017

Iklan Forex

Apa Hukum Jual Beli Saham contre Valas atau Forex Assalamualikum wr. Wb. Dakwatuna 8211 Saya mau tanya menurut islam hukum dari jual beli saham dan valas (forex) itu halal, boleh, makruh, atau, haram, Dan dasar hadis, atau, ayatnya apa, waalaikum salam wr wb. Bapak Barja Ramadan yang dirahmati Allah, berikut jawaban saya terhadap pertanyaan bapak. Saya jawab dengan penjelasan agak détail supaya penjelasannya lengkap. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Saham Saham hukum boleh mémurut syariah jika memenuhi kétentouan sebagaimana yang akan disebutkan. Ketentuan yang dimaksud adalah: Saham harus memiliki sous-jacent yang melandasinya. Oleh karena itu actif saham tidak boleh berbentuk uang saja. Saham harus berbentuk barang (tidak boleh menjual saham yang berbentuk uang). Pada prakteknya, setah perusahaan emiten berhasil menjual sahamnia de passer perdana, maka saham tersebut tidak boleh diperjualbelikan de bursa kecuali setelah dijalankan menjad usaha riil dan uang atau modal tersebut sudah berbentuk barang. Actif barang harus yang dominan Jika actif perusahaan bermacam-macam barang, jasa, uang dan piutang, maka komposisi barang harus dominan. Pour ulama kontemporer memberikan batasan, actif de bahwa non barang tidak boleh lebih dari 51. L'acteur de l'acteur est un acteur majeur de la musique, qui est un adepte de la littérature et de la musique. Maka yang mengikuti kaidah di atas. Jika asset perusahaan bermacam-macam barang, untuk menentukan jenis barang, yang menjadi sous-jacent, ditentukan, yang dominan (aghlabnya). Kaidah yang berlaku jika bermacam-macam actif Jika Perusahaan d'actifs bermacam-macam terdiri dari barang, jasa, uang dan piutang, maka kaidah yang berlaku sesuai dengan Usaha perusahaannya yaitu sebagai berikut: Jika Usaha perusahaannya berbentuk investasi actif (barang, dan jasa) tersebut, Maka saham tersebut boleh diperjualbelikan de passer bursa tanpa mengikuti kaidah sharf, dengan syarat harga (passer) dari barang dan jasa tidak boleh kurang dari 30 dari actif total perusahaan. Jika usaha perusahaannya berbentuk jual beli mata uang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan de passer bursa kecuali dengan mengikuti kaidah sharf. Jika usaha perusahaannya berbentuk investiasi dalam piutang, maka saham tersebut boleh diperjualbelikan de passer bursa dengan mengikuti kaidah utang piutang. Ketiga bentuk aktivitas di pasar bursa di atas dibolehkan dengan syarat tidak dijadikan sebagai hilah untuk melakukan sekuritasi utang dengan visage menggabungkan barang dan jasa tersebut kepada utang. (1) Emiten atau Perusahaan Publik Harus memenuhi Kriteria sebagai berikut: Jenis Usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah. Jenis kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Di antara Kegiatan Usaha yang bertentangan dengan prinsip tersebut antara lain: Melakukan investasi pada Emiten (Perusahaan) yang pada saat transaksi Tingkat (Nisbah) utang Perusahaan kepada Lembaga Keuangan ribawi lebih dominan dari modalnya Lembaga Keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan Asuransi konvensional Karena kedua hal di piñatas termasuk aktivitas ribawi yang diharamkan dalam nash: Perjudian dan permainan atau judi yang perdagangan yang karena termasuk maisir de Dalam de (judi) yang Islam Produsen, distributeur, Serta pedagang makanan dan Minuman yang haram dan Produsen, distributeur, penyedia de danatau Barang-barang ataupun jasa yang merusak morale bersifat mudara Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek Syariah yang dikeluarkan. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa kegiatan usahanya memenuhi Prisip-prinsip Syariah dan memiliki Responsable de la conformité de la charia. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktu-waktu tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan dengan envoyeririnya sudah bukan sebagai efek syariah. Harga pasar dari Efek Syariah le harus mencerminkan nilai valuasi kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan Efek tersebut danatau sesuai dengan mekanisme passer yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa. Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kéhati-hatian serta tidak diperbolehkan mélakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnia mengandung unsur terlarang, di antaranya: Bai Najsy. Yaitu melakukan penawaran palsu, hal ini sesuai dengan hadits larangan bai najsy. Bai al-madum. Yaitu melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yang belum dimiliki (vente à découvert), itu maknanya menjual saham yang belm menjadi tanggung jawab, dan itu terlarang sesuai dengan hadits: Insider trading. Yaitu memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilarang. Marge de négociation (bai al-hamisy). Yaitu melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasis bunga atas kewajiban penyelesaian pembélien efek syariah tersebut, Jual beli saham tidak boleh dengan pinjaman berbunga dari broker saham atau yang sejenisnya. Ihtikar (Penimbunan). Yaitu melakukan pembélien atau dan pengumpulan suatu efek syariah untuk menyebabkan perubahan harga efek syariah, dengan tujuan mempengaruhi pihak lain. (2) Suatu Efek dipandang thaih memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila thai memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah. Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah. Ketentuan hukum Islam terkait Jual beli Valas Sebagaimana dalam dijelaskan fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUI III2002 tentang jual beli mata uang (al-Sharf), bahwa bentuk-bentuk transaksi jual beli Valas yang diharamkan adalah sebagai berikut: Transaksi Forward. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hakum transaksi en avant adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati. Échange de Transaksi. Yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga endroit yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Option Transaksi. Yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). (3) Hal ini sesuai dengan hadits-hadits Rasulullah Saw, di antaranya:: - - Yang artinya, Ubadah Bin cendres Shomit ra meriwayatkan bahwa Rasulullah a vu bersabda: (penukaran) antara emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair Dengan syair, korma dengan korma, garam dengan, garam, itu, harus, sama, dibayar, kontan. Jika berbeda (pénukaran) barang di atas, le maka juallah barang tersebut sekehendak kamu sekalian dengan syarat de bayar kontan. (H. R Ahmad) Berdasarkan fatwa DSN. transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (attaqabudh). Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang berlaku, pada saat, transaksi, dilakukan, secara tunai. (4) Dua ketentuan terakhir d'atas itu sesuai dengan ketentuan jual beli mata uang yang dibolehkan adalah sebagai berikut: Jual beli mata uang sejenis hérus diserahterimakan secarai tunai dan sama nominal dan jumlahnya. Jual beli mata uang yang berbéda jenis itu harus diserahterimakan secarai tunai. Maka jual beli mata uang yang berbeda jenis dengan perbédan harga itu dibolehkan. (5) Di antara praktek jual beli valas yang dibolehkan adalah transaksi Spot. Yaitu transaksi pembélien dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (au comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh. Karena dianggap tunai, sedangkan, waktu, dua, hari, dianggap, sebagai, proses, penyelesaian, yang, tidak, bisa, dihindari, dan merupakan, transaksi, internasional. Wallahu alam. (1) (Al-Maayir asy-Syariyah n ° 21 tentang Saham, Haiatu al-Muhasabah al-Murajaah al-Muassasat al-Maliyah al-Islamiyah, Bahreïn, (4) fatwa DSN Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). Fatwa Nom du DSN: 28DSN-MUIIII2002 tentang jual beli mata uang (al-sharf). (5) fatwa Nom du DSN: 28DSN-MUIIII2002 Ce site utilise des cookies. , Vous acceptez notre utilisation des cookies .. En savoir plus Saat ini forum sudah dessine untunum, namun masih tetap dalam tahap pengujian. Un petit sac à main, un sac à main, un sac à main, un sac à main, un sac à main, un sac à main, un sac à main, un sac à main et un sac à main. Bonjour Invité, non-utilisateur hanya bisa melihat 5 halaman per hari. Mengapa tidak mendaftar saja jadi utilisateur Gratuit koq, silakan klik s'inscrire. Hanya 30 detik :) Traders Forum amp Centre d'apprentissage Il n'y a actuellement aucun utilisateur dans le chat. Vous n'avez pas les autorisations nécessaires pour utiliser le chat. Discussions: 7 Messages: 448 Forum de discussion de Segala sesuatu tentang Discussions: 8 Messages: 438 Forum de discussion de dan fitur-fiturnya Discussions: 30 Messages: 476 Saran dan laporan tentang Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: 0 Par défaut Discussions: 0 Messages: 44 Messages: 1,673 Permission de ce forum: Vous ne pouvez pas éditer les messages ou les smileys dans ce forum. Vous pouvez utiliser Flash Player pour visualiser correctement tous les messages. : 6,020 Partage de dan belajar tentang berbagai hal Bonus berlaku untuk semua bagian Di mana ada kemauan di situ ada jalan. Mari belajar dan berdiskusi di sini Discussions: 32 Messages: 526


No comments:

Post a Comment